> >

Kemenkes Belum Mendeteksi Adanya Risiko Kasus Virus B di Indonesia

Peristiwa | 10 April 2024, 03:00 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19. (Sumber: FK UI)

Baca Juga: Bahlil Respons Tulisan Megawati soal Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024: Jangan Suudzon

Selanjutnya, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong pada Rabu 3 April 2024 menemukan bahwa spesimen cairan serebrospinal pria itu positif virus B. Kini, kondisi pria itu kritis, dan dia menjalani perawatan intensif.

Kemudian Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyampaikan infeksi virus B sangat langka, namun dapat menyebabkan kerusakan otak bahkan kematian apabila tidak ditangani sesegera mungkin.

 

Seseorang dapat terjangkit virus B apabila mereka digigit atau dicakar monyet yang terinfeksi, atau bersentuhan dengan mata, hidung, atau mulut monyet tersebut.

Gejala-gejala virus B mirip dengan flu, seperti demam, nyeri otot, kelelahan, serta sakit kepala. Selain itu, kata CDC, ada kemungkinan area kulit atau luka yang bersentuhan dengan monyet melepuh.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU