> >

Sidang Sengketa Pemilu, Ketum PP Muhammadiyah: Hakim MK Harus Bermoral Malaikat

Hukum | 7 April 2024, 15:30 WIB
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan keterangan di depan wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024). (Sumber: KompasTV/Michael Aryawan)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, meminta 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sidang sengketa hasil pemilu 2024, agar mengedepankan aspek moralitas disamping aspek hukum dan konstitusi. 

Hal itu ditegaskan Haedar Nashir kepada wartawan, saat ditemui di kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Sabtu (6/4/2024). 

Menurut Haedar, nasib bangsa dan sengketa politik bangsa berada di tangan 9 Hakim MK, sehingga tingkat moralitasnya harus seperti Malaikat.

"Harus bermoral malaikat sebenarnya, karena di tangan sembilan orang (hakim MK) nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan," kata Haedar.

Baca Juga: Hakim MK Sebut Tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang, Pengamat: Seakan Presiden Kebal Hukum

Ia pun menjelaskan, dengan moralitas tertinggi, maka 9 hakim MK diharapkan memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.

Haedar menambahkan, kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang digelar perdana pada 27 Maret 2024 lalu, merupakan sebuah harapan baru bagi MK.

"Ada harapan baru ke MK, maka bertindaklah sebagai para negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, lebih-lebih atas nama Tuhan Yang Maha Esa mereka harus mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya dan letakkan kebenaran di atas segalanya," tegas dia.

Pada sisi yang lain, Haedar juga meminta publik menghormati apa pun hasil keputusan MK, manakala dalam proses persidangan, seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal.

"Semuanya harus menghormatinya karena apapun kan mesti akan ada keditakpuasan dalam proses sengketa, tapi di situlah platform kita berbangsa dan bernegara, ada fairness," tandas Haedar.

Hakim MK tidak libur

Terpisah, saat ini hakim MK mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Salah satu hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Sabtu (6/4) menjelaskan, karena perkara PHPU termasuk perkara khusus maka hari libur digunakan sebaik mungkin oleh para hakim konstitusi untuk mendalamai seluruh proses persidangan.

Baca Juga: Kala Hakim MK Pertanyakan Minimnya Peran Mensos Risma saat Pembagian Bansos Dibanding Menteri Lain

Ia menyebut, para hakim konstitusi sudah menyiapkan dan mendalami bukti yang sudah disampaikan di persidangan sebelumnya. Termasuk menyiapkan legal opini untuk dibawa ke RPH nanti.

Selain itu, lanjut dia, untuk perkara PHPU ini paling lambat hasil putusan MK harus disampaikan pada 22 April 2024 mendatang.

"Jadi hari ini besok dan seterusnya, kecuali tanggal 10 dan 11 April, kami sudah sepakat tetap kerja. Mulai hari ini (kemarin-red) masing-masing hakim mendalami bukti dari hasil persidangan pembuktian kemarin dan menyiapkan legal opininya, untuk dibawa ke RPH," tandas Enny Nurbaningsih, Sabtu (6/4).

Penulis: Michael Aryawan

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU