> >

Kejagung Dinilai Masih Bisa Kejar Ganti Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah secara Maksimal

Hukum | 5 April 2024, 21:45 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU