> >

Kejagung Dinilai Masih Bisa Kejar Ganti Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah secara Maksimal

Hukum | 5 April 2024, 21:45 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung dianggap berpeluang mendapatkan pengganti kerugian negara secara maksimal dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Meskipun, sampai saat ini Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disahkan.

"Bisa (maksimal) melalui penyitaan pidana dan putusan pengadilan, tidak tergantung pada Undang-Undang Perampasan Aset karena mekanisme pidana sudah mengakomodir," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga: Tak Pakai Topi atau Masker, Pakar Ekspresi Nilai Sandra Dewi Bisa Kendalikan Emosi dan Tekanan

Menurut Fickar, mekanisme yang ada dalam hukum pidana pada saat ini, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dianggap sudah memadai bagi upaya penegakan hukum dengan mengupayakan penggantian kerugian negara secara maksimal.

"Undang-Undang Perampasan Aset itu untuk merampas aset-aset yang perlawanannya melalui perlawanan perdata," ucap Fickar.

Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), sampai selebgram dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey dan Helena juga disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Baca Juga: [TOP3NEWS] Sandra Dewi ke Kejagung, Bambang Widjojanto Walk Out, Mensos Risma Siap Bersaksi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: