> >

Pakar: Seharusnya Para Pihak Boleh Bertanya pada Menteri di Sidang PHPU MK

Politik | 4 April 2024, 20:51 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya membolehkan hakim bertanya pada empat menteri yang akan hadir di sidang perselisihan hasil peilihan umum (PHPU) merupakan sesuatu yang janggal.

Pernyataan Feri Amsari tersebut disampakan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menjawab pertanyaan sejauh mana pernyataan dari empat menteri bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan.

Feri menjelaskan. Mahkamah membatasi para pihak untuk memberikan pertanyaan pada para menteri, dan hanya hakim yang bisa memberikan pertanyaan.

“Sebenarnya kan pemanggilan para menteri itu dibatasi, hanya hakim konstitusi yang bisa melakukan elaborasi berupa pertanyaan-pertanyaan,” kata Feri.

“Jadi fungsi para pihak hanya menyaksikan. Itu problematikanya, sehingga itu akan menjadi indikator penting, apakah mahkamah betul-betul mampu mmberikan pertanyaan-pertanyaan yang akan membongkar berbagai peristiwa yang dicurigai oleh para pemohon,” imbuhnya.

Baca Juga: [FULL] Bansos, Sirekap Hingga Pemanggilan Menteri, Apakah MK Bernyali untuk Memutuskan? | SATU MEJA

Pada titik lain, kata Feri, jika mahkamah kemudian tidak mampu menggali pertanyaan dan para pihak tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan yang menurutnya sangat penting untuk dilakukan sekaligus merupakan hak mereka, itu merupakan sesuatu yang janggal.

“Jadi agak janggal juga sifat mahkamah membatasi bertanya, padahal ini saksi-saksi yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum, meskipun jabatannya menteri, dengan saksi-saksi yang lain,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata Feri, besok akan sangat bergantung kepada MK, apakah pertanyaan itu akan bisa memperlihatkan telah terjadi kecurangan atau akan mengarah bagaimana perbuatan curang dilakukan selama pemilu.

“Dan kemudian bagaimana kebijakan dan peran bebagai penyelenggara negara terutama juga presiden dalam menentukan politik gentong babi, terutama dana bansos digelontorkan,” katanya.

Ia juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pertanyaan seharusnya bisa diajukan oleh semua pihak terkait.

Feri menuturkan, pemanggilan awal pada para menteri sebenarnya dilakukan oleh pemohon, namun kemudian diambil alih oleh pihak mahkamah.

Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Tanggapi Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

“Pemangglan awal dilakukan oleh para pemohon, tetapi mahkamah mengambil alih, merekalah yang akan melakukan pemanggilan. Tentu saja itu jauh lebih kuat, mahkamah yang memanggil,” ujarnya.

“Cuma mahkamah menentukan bahwa hanya mereka yang boleh bertanya, nah ini kan problematika tersendiri ya, mahkamah tidak memperkenankan pihak-pihak untuk bertanya. Semua pihak seharusnya diberikan kesempatan bertanya,” ucapnya, menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU