> >

Pakar: Seharusnya Para Pihak Boleh Bertanya pada Menteri di Sidang PHPU MK

Politik | 4 April 2024, 20:51 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (19/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pertanyaan seharusnya bisa diajukan oleh semua pihak terkait.

Feri menuturkan, pemanggilan awal pada para menteri sebenarnya dilakukan oleh pemohon, namun kemudian diambil alih oleh pihak mahkamah.

Baca Juga: Tim Prabowo-Gibran Tanggapi Usulan Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

“Pemangglan awal dilakukan oleh para pemohon, tetapi mahkamah mengambil alih, merekalah yang akan melakukan pemanggilan. Tentu saja itu jauh lebih kuat, mahkamah yang memanggil,” ujarnya.

“Cuma mahkamah menentukan bahwa hanya mereka yang boleh bertanya, nah ini kan problematika tersendiri ya, mahkamah tidak memperkenankan pihak-pihak untuk bertanya. Semua pihak seharusnya diberikan kesempatan bertanya,” ucapnya, menegaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU