> >

Waketum Gerindra soal Gugatan PHPU di MK: Ini Kan Orang Kalah yang Sudah Dihukum oleh Rakyat

Politik | 4 April 2024, 19:43 WIB
Habiburokhman di Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/4/2024) menilai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan orang-orang kalah yang sudah dihukum oleh rakyat. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurutnya, para pemohon tidak memiliki sedikit pun bukti maupun petunjuk tentang kecurangan yang mereka klaim.

“Nggak punya bukti-bukti, nggak punya petunjuk sedikit pun soal kecrangan yang mereka klaim, yang selama ini mereka keluhkan. Tidak ada.”

“Tapi ya ngggak ada masalah kalau majelis hakim ingin menghadirkan ya silakan, saya sepakat dengan Pak Feri, presiden banyak difitnah, banyak dituduh, maka presiden punya kepentingan juga membersihkan namanya,” kata dia.

Dalam dialog tersebut, awalnya Habiburokhman menjawab pertanyaan tentang permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada hakim konstitusi untuk memanggil presiden.

Habiburokhman mengatakan, sah saja bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk berpihak pada salah satu atau dua pasangan calon.

Baca Juga: Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto Walkout saat Eddy Hiariej Beri Keterangan di MK

“Dalam konteks demorkasi sah-sah saja Koalisi Masyarakat Sipil berpihak pada salah satu paslon atau salah dua paslon.”

“Tapi memang elegannya membuka diri saja bahwa memang mereka mempunyai afiliasi politik ke paslon tersebut,” ucapnya.

Ia juga menilai bahwa nama presiden muncul dan banyak disebut bukan karena fakta atau karena keterangan saksi, maupun alat bukti.

Tapi karena difitnah, dituduh, serta digiring dalam permohonan maupun dalam peryataan-pernyataan paslon 1 dan paslon 3.

“Jadi bukan karena adanya fakta, misalnya saksi mendengar, kemudian ada alat bukti surat presiden, nggak ada sama sekali.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU