Tanggapi Upaya PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Boleh-boleh Saja, walaupun Aneh
Politik | 4 April 2024, 15:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menanggapi langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang diajukan PDIP ke PTUN tersebut terkait penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan langkah pengajuan gugatan itu merupakan hak PDI-P.
Menurut Habiburokhman, pihaknya juga pernah melakukan gugatan serupa saat mengalami kekalahan dalam Pilpres sebelum 2024.
Baca Juga: Kata PERLUDEM soal Gugatan Nepotisme dalam Putusan MK dari Tim Ganjar-Mahfud [BREAKING NEWS]
Habiburokhman menyebut bahwa Gerindra pernah berada di posisi yang sama seperti PDI-P, mengalami kekalahan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Saya pernah di posisi yang sama. Waktu itu kita kalah, lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ia menegaskan bahwa wajar bagi partai politik mengajukan gugatan ke pengadilan karena kalah dalam Pemilu.
Namun, gugatan yang diajukan PDI-P ke PTUN menurutnya merupakan sesuatu yang aneh. Meski demikian, Habiburokhman tidak menjelaskan di mana letak keanehan yang dimaksud.
"Ya wajar saja, boleh-boleh saja. Walaupun aneh, boleh-boleh saja," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Soroti Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: Kental Sekali Nepotisme
Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.
PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com