Tanggapi Upaya PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Boleh-boleh Saja, walaupun Aneh
Politik | 4 April 2024, 15:59 WIBBaca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Soroti Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: Kental Sekali Nepotisme
Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.
PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : kompas.com