> >

Tanggapi Upaya PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Boleh-boleh Saja, walaupun Aneh

Politik | 4 April 2024, 15:59 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Habiburokhman dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud Soroti Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: Kental Sekali Nepotisme

Sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.

PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kompas.com


TERBARU