> >

Soal Sirekap Disebut Berpotensi Digunakan untuk Fraud, Ahli KPU di MK: Wah Ini Sadis Banget

Hukum | 3 April 2024, 15:41 WIB
Ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prof Marsudi Wahyu Kisworo, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Marsudi menjelaskan 3 hal yang menyebabkan adanya perbedaan hasil penghitungan suara pada form C1 dan aplikasi Sirekap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab pertanyaan soal potensi Sirekap menjadi alat untuk melakukan fraud.

Marsudi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait pada perkara itu, Rabu (3/4/2024).

“Pertanyaan Sirekap jadi alat untuk fraud. Wah ini sadis banget. Jadi seperti saya sampaikan, Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah (perolehan) suara,” ucapnya.

Kecurangan menurut dia, hanya bisa dilakukan dalam proses penghitungan suara manual berjenjang di tiap tingkatan.

“Yang bisa dilakukan adalah proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu. Kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap.”

Baca Juga: Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Sirekap Telah Diaudit BRIN dan BSSN

“Karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti setelah penghitungan suara berjenjang dihapus lagi juga,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa belum ada cukup alasan untuk melakukan audit forensik terhadap aplikasi Sirekap.

“Apakah cukup untuk audit forensik, saya berpendapat belum, karena belum ada bukti bahwa terjadi tindak pidana di sana kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud maka bisa dilakukan audit forensik.”

Ahli juga menjelaskan bahwa kesalahan yang selama ini beberapa kali terjadi pada aplikasi Sirekap murni merupakan kesalahan teknis, bukan kesalahan manusia atau human error.

“Mengenai human error atau technical error. Sirekap mobile itu mengonversi gambar menjadi angka itu secara  otomatis menggunakan software, tidak ada manusia yang mengonversi di sana,” tuturnya.

“Sehingga menurut saya itu adalah sangat-sangat technical error.”

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Otto Hasibuan, anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran menyebut bahwa pihaknya sudah mendengar seakan-akan Sirekap merupakan momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu.

“Kita sudah mendengar bahwa seakan-akan Sirekap ini semacam momok atau masalah yang sangat mengganggu pemilu, tetapi di satu pihak ahli mengatakan bahwa sebenarnya Sirekap ini hanya alat bantu,” kata Otto.

“Di satu pihak, ahli juga menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara dilakukan berjenjang ke atas,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, Otto pun bertanya, apakah jika terjadi kesalahan pada aplikasi Sirekap akan memengaruhi hasil penghitungan berjenjang oleh KPU.

“Saya ingin bertanya, kalau ada kesalahan-kesalahan dalam sirekap, apakah kesalahan ini bisa berpengaruh kepada hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang?” tanya dia.

“Mana yang dipakai, hasil penghitungan Sirekap atau hasil penghitungan secara berjenjang?”

Baca Juga: Saksi KPU soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri: Tidak Benar!

Sementara anggota tim hukum Prabowo-Gibran lainnya, yakni Fahri Bachmid, menanyakan apakah Sirekap potensial menjadi alat untuk melakukan fraud.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: