Soal Sirekap Disebut Berpotensi Digunakan untuk Fraud, Ahli KPU di MK: Wah Ini Sadis Banget
Hukum | 3 April 2024, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Marsudi Wahyu Kisworo selaku ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab pertanyaan soal potensi Sirekap menjadi alat untuk melakukan fraud.
Marsudi menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait pada perkara itu, Rabu (3/4/2024).
“Pertanyaan Sirekap jadi alat untuk fraud. Wah ini sadis banget. Jadi seperti saya sampaikan, Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah (perolehan) suara,” ucapnya.
Kecurangan menurut dia, hanya bisa dilakukan dalam proses penghitungan suara manual berjenjang di tiap tingkatan.
“Yang bisa dilakukan adalah proses penghitungan manual berjenjang di tiap tingkat itu. Kalau mau melakukan kecurangan ya di sana, mau jual beli suara ya di sana, tidak di Sirekap.”
Baca Juga: Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Sirekap Telah Diaudit BRIN dan BSSN
“Karena nggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah, nanti setelah penghitungan suara berjenjang dihapus lagi juga,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa belum ada cukup alasan untuk melakukan audit forensik terhadap aplikasi Sirekap.
“Apakah cukup untuk audit forensik, saya berpendapat belum, karena belum ada bukti bahwa terjadi tindak pidana di sana kecuali bisa dibuktikan ada tindak pidana atau fraud maka bisa dilakukan audit forensik.”
Ahli juga menjelaskan bahwa kesalahan yang selama ini beberapa kali terjadi pada aplikasi Sirekap murni merupakan kesalahan teknis, bukan kesalahan manusia atau human error.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV