Anggota Komisi X DPR Minta Nadiem Batalkan Penghapusan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib
Politik | 2 April 2024, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kebijakan yang menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Menurut dia, Pramuka harus tetap ada di sekolah karena menjadi penyalur energi pemuda, sehingga terhindar dari kegiatan negatif.
"Masalah Pramuka ini serta masalah kurikulum dan menurut saya, Pramuka itu harus tetap ada, karena itulah salah satu cara untuk sekolah bisa melakukan fungsi kontrol terhadap energi anak-anak yang luar biasa," kata Nur kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga: Ramai Soal Pramuka Dicabut dari Ekskul Wajib, DPR Panggil Nadiem Rabu 3 April: Keputusan Kebablasan!
Ia mencontohkan perilaku negatif seperti perundungan (bullying) dan tawuran yang marak terjadi.
"Karena sekarang masalah bullying ataupun kekerasan termasuk juga tawuran semakin menjadi-jadi," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengaku akan menanyakan langsung kepada Nadiem ihwal alasannya menghapus Pramuka dari ekstrakurikuler wajib pada Rabu (3/4/2024).
Ia menilai kegiatan Pramuka kerap dinilai sebagai masalah bagi orang tua siswa karena berisiko dan membutuhkan biaya.
Oleh sebab itu, kata Nur, harus dicari solusi terbaik, tetapi bukan dengan menghapusnya.
"Yang tidak wajib adalah kegiatan camping atau kegiatan pemaksaan yang belum tentu semua ortu sanggup membiayainya. Nah jadi isu utamanya di sini adalah pembiayaan kepramukaan nah ini yang belum jelas. Karena kadang-kadang kegiatan camping itu jadi ada biaya tambahan yang belum tentu semua ortu setuju," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan Pramuka diadakan demi melatih karakter dan moral para siswa.
"Pada dasarnya perjuangan kawan-kawan Pramuka dulu menjadikan ekskul itu wajib niat awalnya itu sungguh sangat luar biasa yaitu untuk memberikan pelatihan pendidikan karakter dan moral serta sikap disiplin dan kemandirian bagi siswa-siswa," katanya.
Komisi X DPR RI akan memanggil Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Ramai Nadiem Makarim Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib, Kwarnas Sayangkan Keputusan Mendikbudristek
Komisi X DPR RI menjadwalkan untuk mendengarkan penjelasan Nadiem terkait Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV