> >

Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran, Simak Penjelasannya

Hukum | 2 April 2024, 11:05 WIB
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha, saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyebut KPU salah prosedur dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024), Putu mengatakan MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan Pasal 169 huruf q Undang Undang Pemilu pada 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Ahli dari Tim Ganjar-Mahfud Sebut MK Bisa Periksa Dugaan Nepotisme Jokowi, Usut Pelanggaran TSM

Satu hari kemudian, tepatnya pada 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 1378 yang digunakan sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi berkas, dan penetapan pasangan calon.

“Yang untuk pada akhirnya setelah hasil verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal calon wakil presiden Gibran memenuhi syarat tanpa mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Putu, dipantau dari Breaking News Kompas TV.

“Tindakan ini, hemat saya, adalah salah prosedur,” sambungnya.

Menurutnya, KPU seharusnya mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 Huruf q terkait usia capres-cawapres.

Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 231 Ayat 4 Undang-Undang Pemilu yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.”

“KPU tidak tepat hanya taat pada perintah perubahan Pasal 169 huruf q, lalu pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan Keputusan KPU,” tegas Putu.

Dia menambahkan, penerbitan Keputusan KPU Nomor 1378 juga melanggar Pasal 30 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 terkait penyelarasan terhadap Peraturan KPU.

“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”

Baca Juga: Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli: Pelanggaran Pemilu Tak Diselesaikan MK, Menunda Keadilan

Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.

Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU