> >

Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran, Simak Penjelasannya

Hukum | 2 April 2024, 11:05 WIB
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI I Gusti Putu Artha, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berbicara dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”

Baca Juga: Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli: Pelanggaran Pemilu Tak Diselesaikan MK, Menunda Keadilan

Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.

Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU