Saksi Ahli Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur dalam Pencalonan Gibran, Simak Penjelasannya
Hukum | 2 April 2024, 11:05 WIB“Faktanya, materi Keputusan KPU Nomor 1378 soal syarat umur tidak selaras dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.”
Baca Juga: Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli: Pelanggaran Pemilu Tak Diselesaikan MK, Menunda Keadilan
Putu juga menyebut KPU telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penerbitan dan penyerahan berita acara penerimaan pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 27 Oktober 2023.
Menurut dia, seharusnya berita acara itu diterbitkan pada hari setelah selesai pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV