> >

Ahli dari Tim AMIN: KPU Harusnya Perlakukan Gibran Secara Berbeda dengan Peraturan yang Beda

Rumah pemilu | 1 April 2024, 10:39 WIB
Saksi ahli Bambang Eka Cahya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasi pemilihan umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Perubahan frasa dalam putusan mahkamah tidak bisa dipisahkan dari kedudukan Mahkamah sebagai negatif legislator, sehingga putusan Mahkamah harus dinilai setingkat dengan UU dan memerlukan Peraturan KPU untuk dioperasionalkan, terutama dalam bentuk Peraturan KPU.”

Baca Juga: Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat

Bambang menambahkan, hal tersebut sesuai dengan perintah UU Pemilu terutama Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 75 UU Pemilu.

“Lebih jauh lagi, KPU harus mengacu pada pasal 231 ayat (4) UU Pemilu yang memerintahkan ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon diatur dalam peraturan KPU,” jelas Bambang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU