Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data
Hukum | 30 Maret 2024, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula tahun 2020-2023, Jumat (29/3/2024).
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu orang tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 sampai dengan 17 April 2024," sebutnya.
Ketut menjelaskan, RD menjadi Dirut PT SMIP pada tahun 2021. Dalam perkara ini, RD diduga melakukan manipulasi data impor gula.
RD mengubah data importasi gula kristal mentah dan memasukkan data gula kristal putih.
Ia juga diduga mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan impor gula kristal mentah untuk dijual di dalam negeri.
“Ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP,” jelas Ketut.
Ketut bilang, perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lain.
Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PT PPI
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com