> >

Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data

Hukum | 30 Maret 2024, 22:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Izin Impor Gula, Kejagung Geledah Kantor Kemendag dan PT PPI

Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU