> >

Pakar TPPU: Harus Segera Dibuat Asset Recovery untuk Kasus Korupsi PT Timah

Hukum | 29 Maret 2024, 13:15 WIB
Yenti Garnasih dalam dialog Kompas Petang, Senin (27/3/2023) menjelaskan dasar hukum kewajiban merahasiakan dokumen tentang dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih sebut perlu segera dibuat aset recovery dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

“Negara tidak terlalu serius memikirkan bahwa apa sih dampaknya kalau pembiaran kejahatan seperti ini berlama-lama, itu akan kemana-mana, dan semakin sulit uang Rp271 triliun itu dikembalikan ke negara,” kata Yenti Garnasih dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (29/3/2024).

“Oleh karenanya kesempatan ini juga, harus segera bikin asset recovery, harus segera supaya dari sejak awal ini, kita langsung melihat aset-aset yang tidak jelas.”

Baca Juga: Pakar TPPU: Pasti Ada Orang-orang Kuat yang Melindungi Tersangka Kasus Timah

Dengan adanya aset recovery, kata Yenti, nantinya tentu dilakukan sita aset yang dicurigai berkaitan dengan sejumlah tersangka korupsi PT Timah.

“Kalau nanti ada aset recovery, ada sita aset yang bukan sita karena kasusnya, tapi misalnya ada dicurigai ada satu pabrik atau hotel atau apa yang kemungkinan berkaitan dengan orang-orang ini maka langsung kita membikin satu pengadilan gugatan atau permohonan kepada pengadilan negeri, yang memohon adalah pengadilan negeri atau kejaksaan untuk melawan barang tersebut,” jelas Yenti.

“Apakah barang tersebut memang betul-betul hasil kejahatan atau bukan tanpa ada orangnya, ini juga ada beberapa pintu yang untuk cepat-cepat menyelamatkan aset-aset.”

Baca Juga: Pakar TPPU soal Korupsi Timah Suami Sandra Dewi: Jumlah Tersangka Pasti Bertambah 2-3 Kali Lipat

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi timah ilegal:

- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

- MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

- HT alias ASN selaku direktur utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

- MRPT alias RZ selaku direktur utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

- EE alias EML selaku direktur keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

- BY selaku mantan komisaris CV VIP

- RI selaku direktur utama PT SBS

- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

- AA selaku manager operasional tambang CV VIP

- TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

- RL, general manager PT TIN

- SP selaku direktur utama PT RBT

- RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT

- ALW selaku direktur operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan direktur pengembangan usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

- Helena Lim alias HLN selaku Manager PT QSE

- Harvey Moeis (HM), pengusaha.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU