Irjen Karyoto Disebut Setop Kasus Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Mengada-ada
Hukum | 29 Maret 2024, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membantah anggapan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI yang menilai telah menghentikan penyidikan secara diam-diam terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Demikian bantahan itu terungkap dalam eksepsi Polda Metro Jaya yang dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon I yang digugat oleh MAKI.
Adapun MAKI menggugat Kapolda Metro Jaya karena tidak kunjung menahan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya
“Bahwa dalil para pemohon tersebut (hentikan perkara Firli Bahuri secara diam-diam) adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada,” demikian tulis eksepsi tersebut yang salah satunya ditandatangani oleh Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata sebagai kuasa hukum Karyoto, Kamis (28/3/2024).
Dalam eksepsinya selanjutnya, Irjen Karyoto mengaku sampai saat ini pihaknya masih menyidik perkara Firli Bahuri yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Dalam prosesnya, Irjen Karyoto selalu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Termasuk di dalamnya melakukan koordinasi dengan termohon III (Kepala Kejati DKI Jakarta Narendra Jatna) untuk memastikan berkas perkara terhadap perkara a quo benar-benar telah lengkap tanpa kurang suatu apapun,” bunyi eksepsi Karyoto dikutip dari Kompas.com.
Masih dalam eksepsi, penyidik Polda Metro Jaya telah mengirim berkas perkara ke JPU. Hanya, berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Desakan Publik yang Minta Bekas Ketua KPK Firli Bahuri Segera Ditahan
“Selanjutnya termohon I melakukan pemeriksaan dalam rangka memenuhi dan melengkapi petunjuk tersebut serta terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” bunyi eksepsi itu.
Oleh karena itu, proses melengkapi berkas perkara masih terus berlangsung hingga saat ini. Dengan demikian, mematahkan dalil para pemohon.
“Dengan kata lain mematahkan dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa termohon I dan termohon II (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah melakukan penghentian penyidikan secara materill atau diam-diam terhadap perkara a quo,” bunyi eksepsi.
“Terlebih termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses pemeriksaan perkara a quo tidaklah pernah dinyatakan dihentikan.”
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Baca Juga: MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Bentuk Kekecewaan Masyarakat karena Firli Tak Kunjung Ditahan
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Masih Bergulir, Penyidik Fokus Lengkapi Berkas P19 Atas Petunjuk JPU
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com