Irjen Karyoto Disebut Setop Kasus Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Tidak Benar, Mengada-ada
Hukum | 29 Maret 2024, 08:53 WIBOleh karena itu, proses melengkapi berkas perkara masih terus berlangsung hingga saat ini. Dengan demikian, mematahkan dalil para pemohon.
“Dengan kata lain mematahkan dalil para pemohon yang mendalilkan bahwa termohon I dan termohon II (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) telah melakukan penghentian penyidikan secara materill atau diam-diam terhadap perkara a quo,” bunyi eksepsi.
“Terlebih termohon I tidak pernah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses pemeriksaan perkara a quo tidaklah pernah dinyatakan dihentikan.”
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan MAKI dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ditujukan kepada tiga pihak.
Baca Juga: MAKI Sebut Gugatan Praperadilan Bentuk Kekecewaan Masyarakat karena Firli Tak Kunjung Ditahan
Ketiga pihak itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya menggugat karena Firli tak kunjung ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu.
Firli adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan,” kata Boyamin, Jumat (1/3/2024).
Boyamin menilai, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Masih Bergulir, Penyidik Fokus Lengkapi Berkas P19 Atas Petunjuk JPU
Dengan pelimpahan tersebut, JPU bisa segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com