> >

Habiburokhman Klaim Hak Angket Hampir Mustahil: Kemungkinannya 3 dari 100, Bukan 11 dari 100 ya

Politik | 28 Maret 2024, 20:35 WIB
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Habiburokhman saat menyampaikan keterangan pada Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu hampir mustahil dilakukan.

Menurutnya, hampir 95 persen politikus yang dia temui sudah move on dari Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, para politikus sudah tidak ingin ribut seputar pemilu dan ingin fokus bekerja.

Ia menyebut para politikus sudah menerima hasil pemilu.

"Mereka ngomong, ya sudahlah, hormati kesempatan yang sekarang ini dinyatakan menang," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Puan soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Enggak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP

Menurutnya, wacana hak angket semakin tidak mungkin diakukan di DPR. Ia mengklaim substansi hak angket sudah melemah.

"Hampir nggak mungkinlah (hak angket dilakukan), kemungkinannya hanya 3 persen dari 100 gitu, bukan 11 dari 100 ya, 3 persen," kata Habiburokhman dikutip Antara.

Habiburokhman menyampaikan bahwa hak angket perlu diajukan melalui badan musyawarah dan rapat paripurna.

Dalam proses itu pun harus ada pihak yang menjadi inisiator.

"Kan sekarang hanya tinggal beberapa hari ini masa sidang, jarang sekali kita melakukan kegiatan penting di masa reses, hampir nggak pernah," katanya.

Hak angket DPR menjadi perbincangan hangat usai diusulkan oleh Ganjar Pranowo pada Februari lalu.

Namun, belum ada pergerakan untuk menggulirkan angket di DPR. Ketua DPR Puan Harani pun menyebut fraksi PDI Perjuangan belum mendapat instruksi untuk menggulirkan hak angket.

"Enggak ada instruksi (ke Fraksi PDIP). Belum, belum ada pergerakan. Belum ada pergerakan," kata Puan di kompleks parlemen, Kamis (28/3).

Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, ada kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada. Jadi ya kita lihat," katanya.

Baca Juga: Gugatan Berisi Klaim, KPU Minta MK Tidak Terima Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU