DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Politik | 28 Maret 2024, 11:10 WIBWakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," kata pria yang karib disapa Awiek, Senin.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Jabatan Kades di RUU Desa Diperpanjang Berpotensi Diselewengkan dan Dikorupsi?
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV