DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Politik | 28 Maret 2024, 11:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU DKJ dan Revisi UU Desa pada Rapat Paripurna Hari Ini
"Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," kata Supratman.
Lalu Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV