Stafsus Presiden Tegaskan Pemerintah Tak Ikut Campur Sengketa Pilpres: Tidak Ada Alasan Terlibat
Hukum | 28 Maret 2024, 08:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Staf khusus Presiden RI, Dini Purwono, menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Dini menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (27/3/2024) sebagai respons atas disebutnya nama Presiden RI Joko Widodo dalam sidang pendahuluan sengketa PHPU di MK.
Dini mengatakan, perkara perselisihan hasil pemilu merupakan ranah dan kewenangan MK.
"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi," kata Dini, dikutip Tribunnews.com.
Menurutnya, undang-undang pun telah mengatur tentang mekanisme bagi pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu 2024.
Baca Juga: SBY Mengaku Percaya Prabowo Bisa Bawa Perubahan dan Perbaikan: In You We Trust
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk melihat proses pembuktian gugatan dari perkara yang diajukan ke MK.
"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujarnya.
Dini kemudian menyatakan bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikannya.
"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapapun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : tribunnews.com