Dalam Sidang PHPU di MK, Tim Ganjar-Mahfud Minta Izin Tidak Ikuti Sistematika yang Dibuat Mahkamah
Politik | 27 Maret 2024, 14:55 WIBMenurut Todung, reformasi adalah masa depan Indonesia, masa depan demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, pluralisme, dan kesejahteraan merupakan tujuan akhir reformasi.
“Sayangnya bukannya kita semakin melangkah maju mencapai tujuan reformasi, tetapi kita tergagap-gagap dan melangkah mundur jauh ke belakang.”
“Dalam konteks ini, kami ingin membacakan sebagian petitum yang kami sampaikan dalam permohonan yang kami ajukan kepada majelis hakim yang mulia,” kata Todung.
Baca Juga: Tim Ganjar-Mahfud: Nepotisme Jokowi Sumber Pelanggaran Pilpres 2024
Petitum tersebut adalah yang ketiga, yakni mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan presiden-wakil presiden 2024.
“Antara H Anies Rasyid Baswedan-H Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tangal 26 Juni 2024.”
“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konsttusi yang mulia, untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil pemilihan umum tahun 2024 kali ini,” tambah Todung Mulya Lubis.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV