Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Hukum | 27 Maret 2024, 04:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Manajer PT QSE bernama Helena Lim sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan penetapan tersangka terhadap Helena Lim dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, juga dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Karena alasan itulah, tim penyidik Kejagung kemudian telah menaikkan status crazy rich Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Timah, Modusnya Bikin Perusahaan Boneka
Kuntadi lantas mengungkapkan peran Helena Lim dalam dugaan korupsi ini, yaitu membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi terkait kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah.
"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (26/3/2024) malam.
Menurut Kuntadi, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Helena Lim yakni dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
"Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ucap Kuntadi.
Dengan penetapan Helena Lim sebagai tersangka, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Helena Lim, Mengapa Kasus Korupsi dan TPPU Kerap Libatkan Artis dan Influencer?
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Kuntadi menambahkan pihaknya langsung menahan Helena Lim selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.
Baca Juga: Uang Rp 10 Miliar Milik "Crazy Rich" Helena Lim Disita, Diduga Terkait Korupsi Izin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV