Manajer PT QSE Helena Lim Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp271 Triliun
Hukum | 27 Maret 2024, 04:00 WIBHelena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Kuntadi menambahkan pihaknya langsung menahan Helena Lim selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi.
Baca Juga: Uang Rp 10 Miliar Milik "Crazy Rich" Helena Lim Disita, Diduga Terkait Korupsi Izin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV