> >

Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran

Politik | 26 Maret 2024, 13:26 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat membacakan putusan sidang pelanggaran oleh Ketua KPU RI, Selasa (26/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.

Pada perkara tersebut, Hasyim menjadi terlapor terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 6.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan terlapor bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional,” kata Bagja membacakan putusan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Usai Gelar Rapat Bidang Hukum, KPU Belum Juga Rilis Hasil Rapat Terkait Sengketa Pemilu

“Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat ada fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jatim 6.

“Menimbang, dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada enam TPS tersebut, majelis pemeriksa menilai terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, membacakan pertimbangan.

Bawaslu juga berpendapat perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat terkait perolehan suara tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan KPU.

Baca Juga: Balas Sindiran 02 di MK, Timnas Amin: Jangan Sampai Hotman Menangis

“Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional, majelis berpendapat bahwa tindakan terlapor melanggar ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suaradan penetapan hasil pemilihan umum.”

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU