Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran
Politik | 26 Maret 2024, 13:26 WIB“Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional, majelis berpendapat bahwa tindakan terlapor melanggar ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suaradan penetapan hasil pemilihan umum.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV