> >

Diputuskan, Hakim MK Arsul Sani Tidak Bisa Tangani Sengketa Pileg yang Libatkan PPP

Hukum | 25 Maret 2024, 19:46 WIB
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahakamah Konstitusi menyepakati hakim Arsul Sani tidak menangani sengketa atau perselisihan hasil Pemilu legislatif 2024 sepanjang menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Arsul merupakan mantan politisi PPP yang duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024. Sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi, Kamis (18/1/2024), Arsul mengundurkan diri dari anggota MPR RI dan partai.

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sudah disepakati dalam RPH hakim Arsul tidak akan menangani perakara dari PPP. 

Kesepakatan ini juga sekaligus mengikuti keinginan Arsul untuk tidak menangani sengketa dari Pileg yang berakitan dengan PPP. Namun dirinya tetap bisa menangani sengketa Pilpres 2024. 

"Sudah disepakati dalam RPH, panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul tidak akan menangani perkara dari PPP," ujar Enny, Senin (25/3/2024). 

Baca Juga: Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya

Terpisah Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan hakim Arsul bisa saja tidak ikut menangani sengketa Pilpres 2024, jika ada pihak yang keberatan.

Sejauh ini sidang sengketa Pilpres belum berlangsung dan belum ada pihak yang keberatan akan kehadiran Arsul sebagai hakim yang iktu menangani perselisihan hasil Pilpres 2024.

"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas. Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ujar Saldi. 

Adapun PPP merupakan bagian dari pengusung capres dan cawpares nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Juga: Pengamat: PPP Gagal Lolos ke DPR karena Elit Partainya Sibuk Serang Jokowi dan PSI

Selain Ganjar-Mahfud, Tim hukum pasangan Anies Muhaimin-Muhaimin Iskandar juga mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke MK. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU