> >

Penjelasan Jubir MK: Kubu Paslon 02 akan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

Rumah pemilu | 25 Maret 2024, 12:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)

Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.

Mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Baca Juga: Hari Ini Senin 25 Maret: Mahkamah Konstitusi Terima 277 Pengajuan Permohonan PHPU 2024

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU