> >

Penjelasan Jubir MK: Kubu Paslon 02 akan Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024

Rumah pemilu | 25 Maret 2024, 12:57 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar akan menjadi pihak terkait pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan itu disampaikan oleh juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

"Ini kan pemohonnya (pasangan calon) 01-03 kemungkinan besar 02 kemungkinan besar yang akan jadi pihak terkait,” tuturnya, dikutip Kompas.com.

“Kita sampaikan hari ini dan besok waktu yang kita berikan," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Fajar juga menjelaskan mengenai jumlah permohonan PHPU 2024 yang mencapai 277 permohonan, termasuk dua permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: NasDem: Oposisi atau Koalisi Belum Prioritas, Masih Ada Sengketa di MK

Pada hari ini, MK akan meregistrasi permohonan tersebut sekaligus memberikan salinan permohonan kepada semua pihak, yakni pasangan capres-cawapres, pemohon, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

Rencananya, sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 akan digelar pada Rabu (27/3/2024) lusa.

"Besok kita sampaikan waktu sidang pertama, jadi semua pihak yang berkepentingan jangan sampai lost," ujar Fajar.

Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : kompas.com


TERBARU