> >

Bersiap Hadapi PHPU di MK, KPU Lakukan Konsolidasi di Jajaran Divisi Hukum

Hukum | 25 Maret 2024, 11:35 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesiapan itu dibuktikan dengan melakukan konsolidasi di jajaran Divisi Hukum KPU.

Penjelasan itu disampaikan oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Senin (25/3/2024).

"Minggu sampai Selasa, di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," kata dia, dikutip Tribunnews.com.

Menurutnya, pelaksanaan konsolidasi tersebut bertujuan untuk menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti dalam menjawab segala gugatan di MK.

Baca Juga: KPU Siapkan Advokat Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Baik terkait pilpres, pileg, maupun pemilihan DPD," lanjut pria yang akrab disapa Afif ini.

Terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, permohonan yang diajukan oleh para pemohon terkait PHPU merupakan hak hukum.

Sementara KPU selaku pihak yang menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 berkewajiban menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan.

Idham mengaku yakin bahwa pihak MK bakal menetapkan putusan secara adil atas sengketa PHPU tersebut, yang rencananya dimulai pada 27 Maret mendatang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : tribunnews.com


TERBARU