> >

Update Gugatan Hasil Pilpres 2024, Sidang Perdana di MK Digelar 27 Maret 2024

Rumah pemilu | 24 Maret 2024, 15:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret mendatang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang.

Informasi ini tertuang dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.

“Pemeriksaan Pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon,” demikian keterangan kegiatan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Jubir MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Sidang Sengketa Pemilu 2024

Para pihak akan diberitakan adanya sidang pertama berupa pemeriksaan pendahuluan sehari sebelum hari sidang, yakni 26 Maret 2024.

Dalam kasus ini, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum putusan. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melansir Kompas.com, waktu 14 hari kerja sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara meski sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024.

Sebagai informasi, gugatan PHPU Pilpres 2024 diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan ke MK pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024, yakni kemarin Kamis (21//3/2024). Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftar pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Kompak! Timnas Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Gugat ke MK Minta Pemilu Diulang

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU