> >

Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya

Hukum | 23 Maret 2024, 09:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). Polda Metro Jaya menyiapkan 4.041 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, guna mengantisipasi segala ancaman yang mungkin terjadi. (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara mengenai pemanggilan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mantan Deputi Penindakan KPK itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat bekas bosnya itu. Namun demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan (kasus Firli). Nanti tunggu saja tanggal mainnya," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Pengacara Sebut SYL Dijadikan Tersangka karena Tak Penuhi Permintaan Firli: Maling Teriak Maling

Meskipun berjanji demikian, jenderal bintang dua polisi itu enggan membeberkan kapan pemanggilan terhadap Firli akan dilakukan. Dia memastikan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase akhir.

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. Kami sudah tinggal fase terakhir," ucap Karyoto dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, Karyoto menuturkan, pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara kasus Firli tersebut, untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kami, dan dalam waktu yang tidak lama akan kami selesaikan," ucap Karyoto.

Baca Juga: ICW Desak Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan untuk Firli Bahuri Tidak ke Luar Negeri

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL yang kelima kalinya pada Senin (26/2/2024). Akan tetapi, Firli tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU