> >

Kapolda Metro Jaya: Saya Pastikan akan Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Tunggu Tanggal Mainnya

Hukum | 23 Maret 2024, 09:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didamping jajarannya saat memberikan keterangannya mengenai penanganan kasus KDRT viral di Mapolrestro Depok, Kamis (25/5/2023). Polda Metro Jaya menyiapkan 4.041 personel gabungan untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, guna mengantisipasi segala ancaman yang mungkin terjadi. (Sumber: KOMPAS.com/M Chaerul Halim)

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, hingga kini Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil kembali Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL yang kelima kalinya pada Senin (26/2/2024). Akan tetapi, Firli tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan lain. Firli kemudian mengajukan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Didesak agar Segera Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU