Buntut Bocah Tewas Terlindas, Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Bus yang Pakai Klakson Telolet
Hukum | 22 Maret 2024, 01:50 WIBJika sudah dipahami oleh seluruh sopir dan pengelola bus, masih ada yang menggunakan, baru dilakukan penindakan.
Baca Juga: Bocah di Cilegon Tewas Tertabrak Bus Diduga Karena Minta Klakson “Telolet”
“Ya kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus yang menggunakan klakson berirama atau telolet.
Hal itu dilakukan menyusul tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akibat kecelakaan lalu lintas pada Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Minta Dibunyikan 'Telolet', Bocah Tewas Tertabrak Bus di Pelabuhan Merak
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV