Buntut Bocah Tewas Terlindas, Korlantas Polri Bakal Tindak Tegas Bus yang Pakai Klakson Telolet
Hukum | 22 Maret 2024, 01:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Dirgakkum Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso meminta para sopir maupun operator bus tidak lagi memasang atau menggunakan klakson telolet.
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa terhadap anak-anak karena meminta telolet kepada bus yang melintas.
Brigjen Raden mengatakan, Kepala Korlantas Polri telah mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas bus yang tetap nekat memakai klakson telolet.
Baca Juga: Kronologi Bocah Terlindas Bus saat Buru Klakson Telolet, Diduga Tersandung, Meninggal di Tempat
“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan surat telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet,” kata Slamet usai diskusi kesiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, kejadian nahas di Cilegon, yakni seorang bocah tewas terlindas bus saat meminta telolet menjadi evaluasi pihaknya.
Menurut dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi sehingga perlu diantisipasi.
Aturan penindakan bus menggunakan telolet sama seperti penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
“Ketentuan telolet ini hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Jadi menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Slamet.
Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV