> >

Tim Hukum Anies-Muhaimin Minta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal

Politik | 22 Maret 2024, 02:15 WIB
Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu permohonan THN Anies-Muhaimin dalam gugatan tersebut adalah diadakannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin adalah hal yang wajar untuk ditempuh.

Wapres menjelaskan langkah yang dilakukan Anies-Muhaimin pernah dilakukan oleh pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019. 

Saat itu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan atas hasil penetapan KPU dalam Pilpres 2019.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK, Desak Pemilu Ulang

Menurut Wapres Ma'ruf, apapun permohonan dalam gugatan perselisihan hasil Pemilu, langkah yang dilakukan oleh Anies-Muhaimin sesuai dengan aturan yang ada di UU Pemilu.

"Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan, dengan aturan konstitusi itu di MK. Gugatan itu saya kira, yang lalu juga ada. Sekarang pun ada, ya jadi itu normal," ujar Wapres Ma'ruf Amin seusai menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Wapres Ma'ruf menilai, dengan adanya gugatan sengketa Pilpres di MK, putusan KPU terkait perolehan suara Pilpres 2024 masih bersifat sementara. 

Untuk itu Ma'ruf meminta agar semua pihak bisa saling bersabar dan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh MK terkait sengketa Pilpres 2024. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU