> >

Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik, KPK Persilakan untuk Lapor

Hukum | 21 Maret 2024, 21:45 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan untuk melapor jika memang mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang mengaku dapat intimidasi dari penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi perkara KSP Intidana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mempersilakan Hasbi untuk melapor jika memang benar mendapatkan intimidasi.

“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut," kata Ali, Kamis (21/3/2024).

Ia pun menyampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menjawab semua nota pembelaan atau pleidoi Hasbi pada sidang replik yang rencananya akan digelar pada Senin (25/3) depan.

"Namun, sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP," tegasnya.

"Sehingga sangat sulit di nalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambungnya, dikutip dari Antara.

Ali pun menyebut pernyataan Hasbi perlu dipertanyakan keabsahannya untuk menghindari pencemaran reputasi pihak lain.

Baca Juga: Hasbi Hasan Tuding KPK Terapkan Standar Ganda saat Usut Kasus Gratifikasi, Singgung Firli dan Lili

Adapun pengakuan mendapat intimidasi dari penyidik KPK disampaikan Hasbi Hasan dalam nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi.

Menurut pengakuannya, intimidasi verbal tersebut dilakukan oleh penyidik KPK agar ia mengubah berita acara penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

"Jika saya tidak mengubah berita acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ujarnya.

Kemudian menjelang penetapannya sebagai tersangka, Hasbi mengaku mendapat informasi dari pegawai Humas MA bahwa penyidik KPK sudah mengincarnya.

Dari informasi itulah, Hasbi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dipaksakan karena kelengkapaan alat bukti diduga baru dikejar setelah penetapan tersangka.

"Dari hasil diskusi bersama teman-teman di dalam rutan yang senasib dengan saya terungkap bahwa penyidik KPK menetapkan tersangka lebih dahulu, lalu mencari alat bukti belakangan," ujarnya.

Baca Juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK, Diancam Chat Pribadinya Dibongkar ke Publik

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU