> >

7 PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Hal yang Meringankan

Hukum | 21 Maret 2024, 20:15 WIB
Tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur saat menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan data pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Mereka divonis pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan 1 tahun.(Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis pidana penjara empat bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Ketujuh terdakwa yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra.

Kemudian Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik sebagai yang menyuruh, melakukan, maupun yang turut serta melakukan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Buyung saat membacakan amar putusan.

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” ujarnya.

Selain pidana penjara, hakim juga memvonis ketujuh terdakwa dengan denda masing-masing sejumlah Rp5 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.

Ketujuh terdakwa dinyatakan hakim melanggar pasal 544 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Soal Ubah 1.402 DPT, PPLN Kuala Lumpur Sempat Ditegur KPU-Hentikan Pengiriman Surat Suara

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata hakim.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia, dan mereka kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga, mempunyai tanggungan keluarga.

Hasil dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara, telah dianulir dan telah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.

Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Baca Juga: Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 DPT Tanpa Rapat Pleno, Ungkap Sosok Inisiator

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU