7 PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
Hukum | 21 Maret 2024, 20:15 WIBBaca Juga: Soal Ubah 1.402 DPT, PPLN Kuala Lumpur Sempat Ditegur KPU-Hentikan Pengiriman Surat Suara
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal-hal yang memberatkan yakni para terdakwa selaku penyelenggara pemilu seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Kemudian para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia, dan mereka kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga, mempunyai tanggungan keluarga.
Hasil dari rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara, telah dianulir dan telah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024.
Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU.
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Baca Juga: Ketua nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 DPT Tanpa Rapat Pleno, Ungkap Sosok Inisiator
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com