Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Pastikan Bawa Bukti yang Cukup
Hukum | 21 Maret 2024, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa pihaknya resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan secara online pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Pagi tadi, anggota THN Anies-Muhaimin sudah berada di Gedung MK untuk melakukan proses administrasi.
“Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU ini ke MK. Pagi tadi jam 1 secara online kami sudah masukkan pendaftaran. Dan saat ini tim kami sudah di MK, lagi proses administrasi untuk kelengkapan berkasnya,” ucap Ari di Markas Pemenangan Timnas Amin, Kamis.
Baca Juga: Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin Tiba di Gedung MK, Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024
Ari menjelaskan bahwa berkas-berkas dan dokumen yang dibawa dalam pendaftaran gugatan PHPU ini sudah disiapkan cukup lama, yakni sekitar satu bulan.
Pihaknya juga telah mengumpulkan pendapat dari para pakar dan ahli. Ia memastikan, bukti-bukti yang dibawa sudah cukup dan meyakinkan.
“Kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan, dan saksi-saksi yang meyakinkan, insyaallah,” tegasnya.
Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan soal proses dan hasil Pemilu 2024 yang bermasalah. Menurutnya, proses dan hasil saling berkaitan. Apabila proses dilakukan dengan maka hasilnya akan menjadi baik.
“Bila ada proses yang bermasalah, maka hasilnya bermasalah,” tegas Anies.
Ia juga menyinggung banyaknya masalah-masalah yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan Pemilu, mulai dari aspek kebijakan hingga eksekusi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV