> >

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin Tiba di Gedung MK, Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024

Hukum | 21 Maret 2024, 09:38 WIB
Sejumlah anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Kita paham bahwa kalau gap antara suara terlalu besar untuk disoal. Kita pakai logika pembuktian terbalik, kok bisa 58 persen, dari mana? Kita akan soalnya pra-coblosan, dan proses, bukan hanya output,” jelas Eva.

“Jadi prosesnya apakah ada integritas, akuntabilitas. Yang paling penting adalah apakah di dalam tata kelola saat pra banyak hal yang paling soal,” sambungnya.

Baca Juga: Hadar: Pemilu 2024 Bermasalah dan Kualitasnya Sangat Rendah, Penyelenggara Manipulasi Sejak 2022

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam. KPU menetapkan bahwa paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang.

Mereka mendapatkan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen. Sementara, Anies-Muhaimin mendapatkan 40,9 juta suara atau 24,95 persen, sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU