> >

Pakar Hukum Sebut Nyaris Mustahil untuk Menang Gugatan Pilpres di MK, Ungkap 3 Alasannya

Rumah pemilu | 20 Maret 2024, 14:19 WIB
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan ke MK Sebelum 3 Hari Sejak KPU Umumkan Hasil Pilpres

Menurutnya, ketika kecurangan pilpres hanya dilihat dari perhitungan angka, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak membuahkan hasil.

Ia memaparkan misalnya ketika salah satu kontestan mampu membuktikan kecurangan yang terjadi dengan sejumlah angka tertentu, tapi angka itu tidak mengubah hasil pemenangnya, maka tak akan ada perubahan apa pun.

"Yang ketiga, belakangan dihadirkan TSM (kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif) bahwa Bawaslu memegang fungsi TSM, sering kali nanti perdebatannya, bahkan yakin kalau ada orang bawa ini ke MK, nanti pengacara 02 akan bilang "kan ada Bawaslu" ke sana dulu. Putusan 2019 gitu," tutur dia.

Namun demikian, Uceng menilai, gugatan pilpres kemungkinan bisa dimenangkan jika para Hakim MK bisa memiliki lompatan berpikir dengan melihat kecurangan pemilu tidak hanya dari sekadar angka dan hasil perolehan suara.

"Dibutuhkan hakim yang lompatan berpikirnya itu harus kuat. Dengan konfigurasi MK seperti sekarang, saya tidak terlalu yakin," kata Uceng.

Baca Juga: Ketua Umum Projo Sebut Rekonsiliasi Pascapilpres Penting: Untuk Jadi Negara Maju Perlu Persatuan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU