> >

Ketua MK Belum Putuskan Posisi Arsul Sani dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Hukum | 20 Maret 2024, 08:30 WIB
Calon Hakim Konstitusi Arsul Sani bersiap sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang berakhir pada 17 Januari 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengelar Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH untuk menetapkan batasan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Meski sudah menyatakan keluar dari PPP, Arsul tetap dianggap memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 dan diminta untuk tidak terlibat, dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu di MK. 

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan batasan Arsul dalam menangani perkara perselisihan hasil Pemilu dibahas dalam RPH. 

Sejauh ini RPH belum dilaksanakan sehingga Suhartoyo belum memberi keputusan apakah Arsul Sani dilarang menangani sengketa melibatkan PPP saja atau juga menangani sengketa Pilpres. 

Baca Juga: Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya

"Itu pertanyaannya belum terjawab, nanti dirapatkan. Kalau (menyangkut) Pak Arsul, nanti dirapatkan dulu," ujar Suhartoyo di gedung MK, Selasa (19/3/2024). 

Di sisi lain tanpa adanya RPH, jika mengacu UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Arsul Sani sejatinya wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Namun menurut Suhartoyo sejauh ini Arsul belum mengajukan pengunduran diri untuk tidak menangani perkara perselisihan hasil Pemilu ataupun sengketa Pilpres 2024. 

"Belum secara tegas dia ngomong. Secara formal belum. Jadi saya belum bisa menjawab secara pasti," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan para peserta Pemilu 2024, diminta mundur dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. 

Baca Juga: Siap-Siap Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Tim Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara!

Menurut Jimly, selain Anwar Usman, Arsul Sani juga diminta tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pilpres dan pemilu. 

Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari PPP. Ia mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PPP menjelang dilantik menjadi hakim MK. 

"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara pilpres dan pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024). 

Dia menambahkan, dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa hasil pilpres maupun pileg, yaitu Anwar dan Arsul.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara buat PHPU di MK, Mahfud: Kita Juga sudah Siap Tinggal Tunggu KPU

Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan percaya atas penanganan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan ke MK. 

"Jadi untuk pemilu, dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU