Ketua MK Belum Putuskan Posisi Arsul Sani dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
Hukum | 20 Maret 2024, 08:30 WIBSebelumnya mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan para peserta Pemilu 2024, diminta mundur dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Baca Juga: Siap-Siap Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK, Tim Anies-Muhaimin Siapkan 1.000 Pengacara!
Menurut Jimly, selain Anwar Usman, Arsul Sani juga diminta tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pilpres dan pemilu.
Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari PPP. Ia mengundurkan diri sebagai anggota legislatif dan PPP menjelang dilantik menjadi hakim MK.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara pilpres dan pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).
Dia menambahkan, dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa hasil pilpres maupun pileg, yaitu Anwar dan Arsul.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Siapkan 36 Pengacara buat PHPU di MK, Mahfud: Kita Juga sudah Siap Tinggal Tunggu KPU
Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan percaya atas penanganan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk pemilu, dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV