Ketika DPR Minta Tetap Berkantor di Jakarta Tak Mau Dipindahkan ke IKN, Langsung Ditolak Pemerintah
Politik | 19 Maret 2024, 17:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusulkan agar pusat kegiatan parlemen tetap berlangsung di Jakarta meskipun nantinya pusat pemerintahan akan pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Demikian usul tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR, Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek.
Awiek menyampaikan usulan tersebut saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah pada Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Berkunjung ke IKN, Prabowo Tinjau Persiapan Upacara HUT RI hingga Progres Pembangunan Istana
"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi, gitu," kata Awiek dalam rapat tersebut.
Meskipun berada di Jakarta, menurut Awiek, hal tersebut tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.
"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," ujar Awiek.
Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolaknya.
Sebab, kata dia, pemerintah berbeda pendapat dengan DPR terkait hal itu. Ia berharap DPR tidak meninggalkan pemerintah di IKN sendirian.
"Dalam hal ini, kami menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.
Baca Juga: Otorita IKN Jalin Kemitraan dengan Universitas Leiden-Delft-Erasmus, Ini Tujuannya
Awiek pun lantas menimpali, usul yang disampaikan olehnya tersebut bukan berarti DPR meninggalkan pemerintah di IKN. Hanya saja, pusat kegiatan parlemen diharap berada di Jakarta.
Suhajar menanggapi lagi bahwa pemerintah tetap berkeinginan kementerian lembaga termasuk DPR bakal pindah ke IKN.
"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," ujar Suhajar.
Sebelumnya, permintaan Jakarta menjadi ibu kota legislatif sudah disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ujar Hermanto dalam rapat, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut akan Uji Coba Mobil Terbang dan Angkutan Umum Tanpa Sopir di IKN
“Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif.”
Sementara itu, lanjut Hermanto, ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com