Ketika DPR Minta Tetap Berkantor di Jakarta Tak Mau Dipindahkan ke IKN, Langsung Ditolak Pemerintah
Politik | 19 Maret 2024, 17:09 WIBBaca Juga: Otorita IKN Jalin Kemitraan dengan Universitas Leiden-Delft-Erasmus, Ini Tujuannya
Awiek pun lantas menimpali, usul yang disampaikan olehnya tersebut bukan berarti DPR meninggalkan pemerintah di IKN. Hanya saja, pusat kegiatan parlemen diharap berada di Jakarta.
Suhajar menanggapi lagi bahwa pemerintah tetap berkeinginan kementerian lembaga termasuk DPR bakal pindah ke IKN.
"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," ujar Suhajar.
Sebelumnya, permintaan Jakarta menjadi ibu kota legislatif sudah disampaikan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto. Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ujar Hermanto dalam rapat, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Kepala Otorita Sebut akan Uji Coba Mobil Terbang dan Angkutan Umum Tanpa Sopir di IKN
“Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif.”
Sementara itu, lanjut Hermanto, ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com