> >

TKN Pertanyakan Tujuan Hak Angket: Yang Dipanggil Pemerintah atau KPU-Bawaslu? Apa Tujuannya?

Politik | 19 Maret 2024, 15:05 WIB
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fritz Edward Siregar di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebut agar hak angket ini masuk dalam pembahasan rapat paripurna DPR, setidaknya harus ada 25 anggota dari dua fraksi yang mendandatangani persetujuan usulan hak angket. 

"Iya (sudah ada lima anggota tanda tangan), tapi belum bisa dibawa ke rapat paripurna, karena syaratnya harus 25 orang dari dua fraksi," kata Daniel.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Berpeluang Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP: Kalau Tunggu-tungguan Tak akan Mulai

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU